Ikatan Guru Indonesia (IGI)
adalah organisasi profesi guru yang didirikan berdasarkan UU Nomor 15
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum
dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal
26 November 2009.
IGI sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kunjungi anggota.igi.or.id untuk mendaftar menjadi anggota IGI.
IGI sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demi mewujudkan visi di atas maka IGI mengajak para guru, kepala
sekolah, pemerhati pendidikan, serta semua komponen masyarakat yang
memiliki kepedulian pada dunia pendidikan, bersedia memperluas wawasan
dan saling berbagi pengalaman untuk bersama-sama IGI memajukan dunia
pendidikan Indonesia
Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.
Setiap anggota IGI akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.
- Memiliki kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan organisasi
- Mendapatkan prioritas dan diskon dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan IGI
- Mendapatkan diskon untuk berbelanja di berbagai merchant yang menjadi mitra IGI
- Anggota biasa, yaitu Warga Negara Indonesia yang berlatar belakang pendidikan keguruan dan berlatar belakang pendidikan lainnya yang berprofesi sebagai guru
- Anggota luar biasa yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan/atau tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan tidak menjalankan profesi keguruan dan/atau tenaga kependidikan lainnya
- Anggota kehormatan yaitu Warga Negara Indonesia dan asing yang dianggap berjasa terhadap pendidikan dan keguruan Indonesia atau dunia
Kunjungi anggota.igi.or.id untuk mendaftar menjadi anggota IGI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar